HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 9 November 2023

Polres Dharmasraya  Selesaikan Dua Kasus Ditingkat Bawah Melalui Restorative Justice

Proses Mediasi penyelesaian kasus penganiayaan secara Restorative Justice, saat digelar Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Polsek Sungai Rumbai
Proses Mediasi penyelesaian kasus penganiayaan secara Restorative Justice, saat digelar Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Polsek Sungai Rumbai

Polres Dharmasraya  Selesaikan Dua Kasus Ditingkat Bawah Melalui Restorative Justice

Dharmasraya (Minangsatu) - Dua kasus penganiayaan dapat diselesaikan secara Restorative Justice (penyelesaian tingkat bawah) oleh Jajaran Polres Dharmasraya. Diantaranya, kasus penganiayaan terjadi di Polsek Pulau Punjung, dibawah Pimpinan Iptu Iin Cenri, SH dan kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, dibawah pimpinan AKP Suyanto, SH.

Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri, dan Paur Umas IPDA Marbawi, SH, di Mapolres setempat Kamis (9/11/23).

Kasus penganiayaan, dapat diselesaika  melalui unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, sesuai dengan Laporan Polisis (LP) No: LP/B/31/XI/2023/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 03 November 2023. Tentang penganiayaan dan pengancaman, antara pelaku Jasmadeli dan Yihana Eka Ramayuni, warga Jorong Taratak, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, terhadap korban Fitri Yanti, warga Jorong Taratak, Kenagarian IV Koto Pulau Punung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, antara korban dan pelaku. Mereka menyadari sepenuhnya, untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan di tingkat bawah, yang difasilitasi pihak Polsek Pulau Punjung.

Sementata itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai juga berhasil sebagai fasilitator dalam. menyelesaikan kasus penganiayaan antara pelaku Rahmad, dengan korban Fadli Zulkarnaen, sesuai dengan Laporan Polosi No : LP/B/105/X/2023/SPKT, tertanggal 31 Oktober 2023.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, bahwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sudah menjadi komitmen Jajaran Polres Dharmasraya untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya, dengan sistem tercapainya sebuah keadilan hukum dalam perdamaian tersebut. Sehingga tujuan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama, tercipta sesuai harapan.

"Penyelesaian kasus konflik Tipiring melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman aka dapat memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat" Pungkasnya..  


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Mediasi #kasus penganiayaan #Restorative Justice #Polres Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com